Kumpulan Tulisan OO Hanafiah, M.Ag

loading...

Friday, July 20, 2018

KODE ETIK PERGURUAN TINGGI ISLAM IAILM SURYALAYA TASIKMALAYA


KODE ETIK IAILM

Kode etik yang dijalankan oleh sivitas akademika IAILM Suryalaya merupakan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etika dalam melakukan aktivitas di lingkungan IAILM Suryalaya. Kode etik dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dan penyelenggaraan tugas pokok IAILM Suryalaya  tertuang pada Statuta IAILM Suryalaya   yang aturan pelaksanaannya ditetapkan dalam Pedoman Kode Etik Sivitas Akademika IAILM Suryalaya, yang berlaku bagi seluruh warga kampus yang terdiri dari: (1) Tenaga akademis yaitu tenaga pengajar/dosen dan peneliti; (2) Tenaga administrasi yaitu tenaga teknisi dan tenaga administrasi umum; dan (3) Mahasiswa.
Sesuai dengan buku Pedoman Etika Sivitas Akademika IAILM Suryalaya tertanggal 23 Februari 2018, bahwa Kode etik yang terdapat di IAILM Suryalaya dinyatakan dalam susunan sebagai berikut :
1.    Kelembagaan Kode Etik
Kelembagaan kode etik di lingkungan IAILM Suryalaya terdiri dari Komite Etik yang merupakan lembaga normatif tertinggi di tingkat institusi. Komite Etik terdiri dari lima orang yang terdiri dari Ketua, Sekertaris dan tiga orang Anggota.
Komite Etik dibentuk guna mekasanakan pedoman etika yang bertujuan menjaga serta menegakan kehormatan dan keluhuran martabat Sivitas Akademika IAILM serta IAILM sebagai lembaga pendidikan tinggi.
Komite Etik memiliki tugas:
a.    Melakukan fungsi pencegahan dengan memantau prilaku Dosen, Pegawai dan Mahasiswa untuk menjaga agar tidak berlanjut menjadi pelanggaran etika seperti ditetapkan dalam pedoman ini.
b.    Melakukan fungsi penyelidikan dan verifikasi atas dugaan, temuan, atau pengaduan terjadinya pelanggaran etik baik oleh Dosen, Pegawai dan Mahasiswa IAILM yang dapat berakibat adanya sanksi pelanggaran ringan, pelanggaran berat ataupun pelanggaran sangat berat seperti telah ditetapkan dalam pedoman ini.
c.    Menyampaikan hasil penyelidikan dan verifikasi atas dugaan, temuan atau pengaduan telah terjadinya pelanggaran etika dan menyampaikan rekomendasi klasifikasi pelanggarannya kepada Rektor IAILM.

2.    Peraturan tentang Kode Etik
Pedoman kode etik sivitas akademika IAILM Suryalaya dibuat sebagai pedoman sikap perilaku dan tindakan segenap Sivitas Institut Agama Islam Latifah Mubarokiyah (IAILM) Suryalaya Tasikmalaya.
Pedoman Etika Sivitas Akademika IAILM Suryalaya tersebut diterbitkan tertanggal 23 Februari 2018, mencakup;
a.    Mukadimah,
b.    Ketentuan Umum dan Etika Dasar,
c.    Etika Dosen,
d.    Etika Pegawai,
e.    Etika Mahasiswa,
f.    Pelanggaran,
g.    Penghargaan dan Sanksi, dan
h.    Kewajiban dan Kewenangan.

3.    Prosedur Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik,
Seperti yang tercantum dalam buku Pedoman Etika pasal 25, apabila terjadi pelanggaran maka dilakukan beberapa prosedur sebagai berikut:
1.    Sanksi terhadap pelanggaran etika dapat berupa sanksi ringan, sanksi berat dan sanksi sangat berat.
2.    Sanksi ringan bagi dosen, pegawai administrasi dan mahasiswa sebagai berikut.
(a)    Teguran lisan dan atau tertulis.
(b)    Pernyataan permintaan maaf secara lisan dan atau tertulis.
(c)    Dikeluarkan dari ruang rapat, ruang kuliah atau ruang pertemuan lainnya. 
3.    Sanksi Berat bagi dosen dan pegawai administrasi sebagai berikut.
(a)    Sanksi akademik bagi dosen yaitu dinonaktifkan dari tugas akademik untuk jangka waktu tertentu.
(b)    Sanksi administratif bagi dosen dan pegawai administrasi misalnya penghentian tunjangan, penghentian gaji berkala, penghambatan kenaikan pangkat dan golongan, dan penghentian dari jabatan struktural.
4.    Sanksi berat bagi mahasiswa sebagai berikut.
(a)    Larangan untuk mengikuti kuliah, ujian atau kegiatan akademik lain dari mata kuliah tertentu selama satu semester.
(b)    Larangan untuk mengikuti semua kegiatan akademik selama satu semester.
5.    Sanksi sangat berat bagi dosen dan pegawai administrasi dapat berupa:
(a)    Sanksi akademik bagi dosen yaitu dinonaktifkan dari tugas akademik untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
(b)    Sanksi administratif bagi dosen dan pegawai administrasi yaitu penghentian semua tunjangan atau  diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil.
(c)    Mengganti kerugian kepada pihak yang dirugikan.
(d)    Dilaporkan ke pihak kepolisisan untuk diproses lebih lanjut.
6.    Sanksi sangat berat bagi mahasiswa dapat berupa:
(a)    Dilarang mengikuti semua kegiatan akademik selama satu tahun atau diberhentikan sebagai mahasiswa.
(b)    Mengganti kerugian kepada pihak yang dirugikan.
(c)    Dilaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebh lanjut.
7.    Sanksi pelanggaran etik terdokumentasi, tersimpan pada file kepegawaian yang bersangkutan, dan menjadi bahan pertimbangan dalam penugasan selanjutnya.

Related Posts

No comments on KODE ETIK PERGURUAN TINGGI ISLAM IAILM SURYALAYA TASIKMALAYA

Post a Comment